MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN DI MASA PANDEMI COVID-19




 

Ketahanan pangan menjadi topik yang ramai diperbincangkan oleh banyak pihak sebagai dampak dari penyebaran COVID-19, selain isu kesehatan dan daya beli masyarakat. Pangan menjadi perhatian khusus karena merupakan kebutuhan paling mendasar bagi manusia, selain sandang dan papan. Ketahanan pangan menurut UU No. 18/2012 tentang Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai perorangan, yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Dari pengertian tersebut, ketahanan pangan lebih menekankan kepada ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Dari perspektif produksi atau hulu, peran petani menjadi sangat penting terutama sebagai kunci utama dalam rantai pasokan kebutuhan pangan bagi masyarakat. Penyebaran COVID-19 yang terjadi hampir diseluruh negara di dunia menuntut petani tetap bergerak aktif dalam memproduksi pangan, utamanya beras dan jagung, sebagaimana arahan dari Kementerian Pertanian melalui Surat Edaran Sekertaris Jenderal Kementerian Pertanian No. 1056/SE/RC.10/03/2020 tentang Strategi Dalam Pencegahan dan Perlindungan Covid-1 COVID-19. Hal ini sebagai antisipasi terganggunya jalur perdagangan internasional yang berdampak pada supply kebutuhan pangan, sehingga mau tidak mau produksi pangan dalam negeri menjadi tumpuan utama bagi negara saat ini.

Untuk menjaga ketahanan pangan dapat dilakukan dengan cara diantaranya mempercepat waktu tanam bagi wilayah yang sedang memasuki masa tanam padi dan jagung, meningkatkan indeks pertanaman (IP) bagi wilayah yang memiliki potensi tersebut dan memanfaatkan teknologi alsintan, seperti Combine Harvester untuk memanen padi. Pemanfaatan teknologi alsintan Combine Harvester untuk panen padi sangat bermanfaat untuk mengurangi kehilangan hasil panen padi dan menghindari berkerumunnya massa seperti jika menggunakan tenaga panen manual.

Demi mencapai keberhasilan peningkatan produksi pangan oleh petani diperlukan dukungan dan bantuan pemerintah untuk meringankan petani sebagai imbas penyebaran Corona. Bantuan tersebut dapat berupa bantuan saprodi benih dan pupuk, mempermudah proses pengajuan dan meringankan bunga KUR, meningkatkan HPP gabah/beras petani dan memberikan bantuan alsintan.

Program ketahanan pangan juga dapat diwujudkan dengan cara membuat cadangan pangan dengan cara petani tidak menjual seluruh hasil panen padi namun disimpan sebagian, dan dengan memanfaatkan LPM (Lumbung Pangan Masyarakat). Keberadaan LPM akan sangat membantu memudahkan masyarakat, khususnya wilayah pedesaan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokoknya.

Kemandirian pangan dengan konsep memaksimalkan fungsi lahan pekarangan dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perorangan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dan kearifan lokal. Lahan pekarangan atau lahan sempit disekitar rumah dapat ditanami tanaman sayuran, seperti cabai, tomat, terong, bayam, kangkung, dsb. Dengan pemanfaatan pekarangan ini kebutuhan rumah tangga dapat dicukupi tanpa harus pergi ke pasar atau tempat keramaian sebagaimana anjuran pemerintah untuk dirumah saja demi menghindari penularan COVID-19.

Budidaya tanaman sayuran di lahan pekarangan atau lahan sempit disekitar rumah juga sebagai salah satu wujud untuk memenuhi keamanan pangan bagi perorangan maupun keluarga, karena pada umumnya tanaman budidaya sendiri lebih aman dari bahan berbahaya seperti pestidida. Dengan mewujudkan keamanan pangan melalui budidaya tanaman yang sehat dapat membantu meningkatkan imunitas tubuh agar tidak mudah terpapar COVID-19.


Share :