Tupoksi BIDANG KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI PANGAN
-
- Tugas
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketersediaan dan dan distribusi pangan.
-
- Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, menyelenggarakan fungsi:
-
-
- penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya, penanganan kerawanan pangan, distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
- penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya, penanganan kerawanan pangan, distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya, penanganan kerawanan pangan, distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
- pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya, penanganan kerawanan pangan, distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
- penyiapan pemantapan program di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya, penanganan kerawanan pangan, distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya, penanganan kerawanan pangan, distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-