Tupoksi BIDANG PENYULUHAN
Kepala Bidang Penyuluhan mempunyai tugas memimpin Bidang Penyuluhan, mengendalikan dan mengawasi serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di Bidang Penyuluhan serta melaksanakan penyusunan kebijakan, programa dan pelaksanaan penyuluhan pertanian dalam menyelenggarakan sebagian wewenang Kabupaten dalam Bidang Penyuluhan yang menjadi kewenangan tugas dikonsentrasikan dan tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.