Tupoksi BIDANG TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
Kepala Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan merumuskan kebijakan teknis di Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, memberi arahan dan petunjuk, membagi tugas, membimbing, mengontrol kegiatan agar menghasilkan yang sesuai dengan sasaran.

RISA HESTIANA, SP

NURHASAN, SP

Ir. KRISTIN ENDAH SETYORINI, M.Si

AGUNG CAHYANTO, SP,MM
_64587838bdb76.jpg)
HAZMAH, SIP

ARDIANSYAH PUTRA, SE

LILIS APRIYANI, SP
