Tupoksi SEKRETARIAT
-
- Tugas
Melakukan memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura.
-
- Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi:
-
-
-
- koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang di bidang Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
-