Tupoksi BIDANG PERLINDUNGAN TANAMAN
Bidang Perlindungan Tanaman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan Perencanaan dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan merumuskan kebijakan teknis di Bidang Perlindungan Tanaman, memberi arahan dan petunjuk, membagi tugas, membimbing, mengontrol kegiatan agar menghasilkan sesuai dengan sasaran.
